Pengeroyok Anggota Kopassus Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Marcel Gerald Akbar, terdakwa pengeroyok anggota Komando Pasukan Khusus Pratu Galang Suryawan, dituntut 12 tahun penjara. 

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Marcel yang akrab disapa Bule ini, dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti menghilangkan nyawa Galang dalam peristiwa penusukan di kawasan Jalan Rajawali, Bandung, Jawa Barat.

JPU Kejaksaan Negeri Bandung, Yudhi K menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ketiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hiburan Orgen Tunggal Berdarah di Lampung, Satu Orang Tewas

Menurut Yudhi terdapat sejumlah pertimbangan memberatkan sehingga terdakwa layak dituntut 12 tahun penjara. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan karena dilakukan bersama 20 kawanannya.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Pernyataannya berbelit-belit. Pemukulan yang berujung hilangnya nyawa korban itu dilakukan terhadap anggota TNI,” ujar Yudhi di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa, 6 Desember 2016.

Cuma Gegara Saling Tatap, Pria Dikeroyok di Tempat Gym

Dalam kasus ini, pengeroyokan dilakukan terdakwa Gilang bersama temannya Ridwan, Eki, dan Eri, yang didakwa dalam berkas terpisah. Kemudian, beberapa nama lain seperti Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, dan Kentung yang sudah menjadi buronan polisi. 

Insiden ini terjadi pada Minggu, 5 Juni 2016, saat rombongan 20 orang itu mencari anggota kelompok G dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor.

Menurut jaksa, sebelum kejadian, korban menggunakan sepeda motor pulang dari kawasan alun - alun Bandung, dan menyalip rombongan terdakwa di Jalan Sudirman.Dari pengakuan terdakwa, korban melaju kencang, sehingga hampir menyerempet salah satu kawanannya.

Hal ini menjadi alasan para terdakwa mengejar korban, dan mengeroyoknya. “Terdakwa Marcel melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke tubuh korban dengan menggunakan tangan kosong,” kata Yudhi.

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Rius, memukul korban dengan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban. “Eri menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban,” tuturnya.

Para pelaku kemudian meninggalkan korban dengan empat luka di sekitar punggung, luka lecet, serta lebam di daerah dahi dan pelipis.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi, sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya,” terang Yudhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya