Polisi Tangkap Tangan Pungli Dana Desa Rp1,4 M di Madura

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol RP Argo Yuwono, usai sertijab di Mapolda Jatim di Surabaya pada Selasa, 6 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan tangkap tangan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) senilai total Rp1,4 miliar di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tujuh orang diringkus dalam operasi Saber Pungli itu.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Informasi diperoleh menyebutkan, operasi Saber Pungli terjadi pada Senin sore, 5 Desember 2016, di halaman kantor Bank Jatim cabang Sampang di Jalan Wahid Hasyim Kota Sampang, Madura, Jawa Timur. Empat orang ditangkap dalam operasi itu.

Mereka yang ditangkap ialah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, KH; staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kedungdung, EH; Kepala Desa Batoporo Barat, J; dan istri J, M. Polisi lalu melakukan pengembangan dan kemudian menangkap tiga orang lain yang diduga terlibat.

ODGJ Berjilbab Bawa Pisau Gegerkan Gereja di Surabaya, Ini Fakta-faktanya

Tiga orang lain yang diciduk itu ialah Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedungdung sekaligus Pj Kepala Desa Moktesareh, S; istri Kepala Desa Banjar, RJ; dan keponakan RJ, H. Dari tujuh orang itu polisi menyita uang dugaan pungli total Rp1,4 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Barung Mangera, membenarkan operasi pungli di Sampang itu. Dia mengatakan kasus itu masih didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Masih ditangani Subdit Tipidkor Krimsus," katanya usai serah-terima jabatan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 6 Desember 2016.

Mendes Yandri Tegaskan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp 16 Triliun

Tim Saber Pungli Polda Jatim bergerak setelah menerima informasi soal pungli ADD dan dana desa di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Modusnya, setiap ADD dan dana desa cair, terjadi pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa kecamatan setempat.

Dana ADD dipotong dengan alasan untuk pajak, papan nama, RAB, SPj ADD, materai, dan lainnya. Dalih potongan dana desa untuk pajak, PKK, pelatihan, dan sejenisnya. Karena dipotong, ADD dan dana desa yang sampai di desa kurang dari semestinya. Nilai potongan hampir lima puluh persen dari total dana cair per desa.

Di Desa Kramat, misalnya. Dari total Rp118,6 juta, sampai ke desa dengan potongan di tingkat kecamatan sebesar Rp65 juta. Bahkan, di Desa Nyeloh potongan dana lebih dari lima puluh persen. Desa itu hanya menerima Rp21,2 juta dari nilai seharusnya Rp139,3 juta.

Informasi diperoleh, praktik pungli seperti itu terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Barung Mangera mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan soal itu. "Mohon waktunya karena masih kami kembangkan," ujarnya.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024