Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Sri Bintang Ditolak
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan, menjelaskan alasan belum bisa memenuhi permintaan penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas.
Permohonan ini diajukan istri Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016. "Kita belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2016.
Penolakan ini karena penyidik menganggap Sri Bintang tak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Tidak kooperatif. Pada penangkapan juga beda dengan (tersangka) yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian diperiksa sulit. Yang lain tidak," ujarnya menambahkan.
Mengenai keluhan Erna, istri Sri Bintang, yang menilai proses penangkapan itu terlalu represif, sehingga mirip dengan proses penangkapan para jenderal dalam adegan film G30S/PKI. Menurut Iriawan, tindakan itu merupakan taktik Kepolisian. "Itu taktik kami. Silakan mengeluhkan saja, tidak masalah," ucapnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi pada 2 Desember berlangsung. Di antara mereka, 8 menjadi tersangka makar, 2 orang tersangka kasus ITE, dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.
Kepolisian juga menahan Sri Bintang, serta Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
(mus)