Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Sri Bintang Ditolak

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan, menjelaskan alasan belum bisa memenuhi permintaan penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas.

Heboh! Pemilik Bimbel ini Ditangkap Usai Sebut Masuk Akpol Berbayar, Warganet: Faktanya Bayar

Permohonan ini diajukan istri Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016. "Kita belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2016.

Penolakan ini karena penyidik menganggap Sri Bintang tak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Tidak kooperatif. Pada penangkapan juga beda dengan (tersangka) yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian diperiksa sulit. Yang lain tidak," ujarnya menambahkan.

Kapolri Ungkap Alasan Mau Kembangkan Direktorat PPA-PPO Sampai Polda-Polres

Mengenai keluhan Erna, istri Sri Bintang, yang menilai proses penangkapan itu terlalu represif, sehingga mirip dengan proses penangkapan para jenderal dalam adegan film G30S/PKI. Menurut Iriawan, tindakan itu merupakan taktik Kepolisian. "Itu taktik kami. Silakan mengeluhkan saja, tidak masalah," ucapnya.

Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi pada 2 Desember berlangsung. Di antara mereka, 8 menjadi tersangka makar, 2 orang tersangka kasus ITE, dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.

Kapolsek Cinangka dan 2 Personelnya Dimutasi ke Yanma Polda Banten

Kepolisian juga menahan Sri Bintang, serta Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

(mus)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025