Penangguhan Penahanan Sri Bintang Tergantung Penyidik
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Istri tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Erna mengajukan penangguhan penahanan suaminya yang ditahan di Polda Metro Jaya. Surat tersebut diajukannya sendiri pada Senin, 5 Desember 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka. "Itu adalah hak tersangka untuk mengajukan silakan saja," kata Argo ketika dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 6 Desember 2016.
Namun, ia menyampaikan, penangguhan penahanan akan diterima atau tidak itu merupakan wewenang dari penyidik. "Nanti kan tergantung penyidik diterima atau tidak. Silakan saja gak ada masalah," katanya.
Perihal apakah surat tersebut sudah diterima apa belum, ia menuturkan sampai saat ini dirinya belum memonitor. "Belum monitor saya (sudah terima apa belum). Nanti saya cek," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka dugaan kasus makar Sri Bintang Pamungkas melalui sang istri bernama Erna meminta penangguhan penahanan terhadap sang suami.
"Kami mau mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," kata Erna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Desember 2016. Namun, ia menuturkan, pihaknya tidak dapat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro Jaya. "Pak Kapoldanya tidak ada di tempat. Tidak ada kepastian katanya kapan adanya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein mengatakan, surat penangguhan penahanan sudah diterima Polda Metro Jaya. "Sudah diterima sudah ada tanda terimanya. Kami akan follow up terus," kata Dahlia.
Mengenai penjelasan mengapa dari kedelapan tersangka hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan, ia menuturkan, kliennya ditahan atas laporan dari Ridwan Hanafi ke Polda Metro Jaya. "Kalau saat ini kenapa bapak tak dibawa pulang karena pak Bintang itu ditahan atas laporan pak Ridwan Hanafi," katanya.
Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiga ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
(mus)