Layanan Publik untuk Kelompok Minoritas Harus Dibenahi

Ilustrasi/Aksi ormas Islam yang menolak kehadiran jemaah Ahmadiyah di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy meminta, pemerintah membuat terobosan pemberian pelayanan publik terhadap kelompok masyarakat minoritas.

Pendeta Brian Siawarta Bersyukur Jadi Minoritas di Indonesia, Kenapa?

Menurutnya, pelayanan publik adalah hak semua warga negara tanpa melihat agama, kepercayaan, dan kelas sosialnya.

"Pemerintah harus punya terobosan untuk pelayanan publik secara sama dan setara kepada mereka, khususnya kepada minoritas," kata Ahmad di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Angkat Isu Keberagaman Agama, Film Ahmadiyah's Dilemma dan Puan Hayati Curi Perhatian

Ada pun beberapa peraturan yang menjadi kendala dalam pelayanan publik tersebut. Seperti halnya dalam kasus warga jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat yang tidak diberikan layanan pencetakan KTP elektronik.

"Tetapi aturan itu tidak bisa menjadi alasan bahwa pemerintah tidak melayani mereka. Harus ada terobosan-terobosan karena itu basisnya adalah konstitusi dan hak asasi," katanya menegaskan.

Prabowo Singgung Minoritas Sulit Bangun Rumah Ibadah, Anies Beri Jawaban Menohok

Untuk itu, Presiden harus menelurkan terobosan itu. Jadi tidak cukup hanya di tingkat menteri.

"Ini Presiden seharusnya yang mengeluarkan terobosan aturan. Karena beberapa kendala itu berupa UU. Tidak cukup menteri untuk mencari terobosan," ujarnya.

(mus)

Ilustrasi pernikahan

Umat Kristen di Pakistan Diberi Batasan Umur untuk Menikah, Minimal 18 Tahun

Setelah mengamandemen undang-undang, Pakistan pada Selasa, 23 Juli 2024, menaikkan usia minimum menikah bagi pria dan wanita Kristen menjadi 18 tahun.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2024