Layanan Publik untuk Kelompok Minoritas Harus Dibenahi
- ANTARA/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy meminta, pemerintah membuat terobosan pemberian pelayanan publik terhadap kelompok masyarakat minoritas.
Menurutnya, pelayanan publik adalah hak semua warga negara tanpa melihat agama, kepercayaan, dan kelas sosialnya.
"Pemerintah harus punya terobosan untuk pelayanan publik secara sama dan setara kepada mereka, khususnya kepada minoritas," kata Ahmad di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.
Ada pun beberapa peraturan yang menjadi kendala dalam pelayanan publik tersebut. Seperti halnya dalam kasus warga jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat yang tidak diberikan layanan pencetakan KTP elektronik.
"Tetapi aturan itu tidak bisa menjadi alasan bahwa pemerintah tidak melayani mereka. Harus ada terobosan-terobosan karena itu basisnya adalah konstitusi dan hak asasi," katanya menegaskan.
Untuk itu, Presiden harus menelurkan terobosan itu. Jadi tidak cukup hanya di tingkat menteri.
"Ini Presiden seharusnya yang mengeluarkan terobosan aturan. Karena beberapa kendala itu berupa UU. Tidak cukup menteri untuk mencari terobosan," ujarnya.
(mus)