Jaksa Agung Anggap Kasus Ahok Luar Biasa

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Proses hukum terhadap tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Selasa 6 Desember 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kepada Komisi III, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus penistaan agama sebenarnya adalah kasus yang biasa. Namun, menjadi luar biasa ketika tersangkanya menyangkut sosok Ahok.

"Untuk kasus yang satu ini begitu menjadi luar biasa, karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada," kata Prasetyo di ruang rapat, Senayan, Jakarta Pusat.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Dia seorang etnis minoritas, yang kebetulan beragama non muslim, dan ketiga begitu sensitifnya masalah yang melatarbelakangi kasus tersebut," lanjut kader Partai Nasdem ini.

Karena itu, Prasetyo menganggap penanganan kasus ini menjadi luar biasa. Apalagi kasus ini juga mendapat perhatian dari masyarakat, dan akan menimbulkan reaksi luas dari publik nanti.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Karena diikuti dan mendorong maraknya reaksi dalam bentuk aksi dan unjuk rasa, disertai berbagai tuntutan dan permintaan yang tentunya itu harus menjadi perhatian kita juga dalam proses penegakan hukum ini," ujar Prasetyo.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok diagendakan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Sidang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022