Didampingi Yusril, Dahlan Dengarkan Surat Dakwaan Jaksa
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mendengarkan surat dakwaan dalam sidang perkara dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 6 Desember 2016. Pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, mendampingi.
Surat dakwaan dibacakan pada sidang kedua. Sebelumnya, sidang ditunda gara-gara Dahlan tidak didampingi tim penasihat hukumnya. Surat dakwaan dibacakan secara bergiliran oleh lima jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang diketuai Nyoman.
Diketuai hakim bernama Tahsin, sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir sekira pukul 11.30 WIB. Jaksa memaparkan seluruh proses penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003, semasa Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT PWU.
Beberapa poin penting yang dianggap jaksa terjadi pelanggaran pada pelepasan aset PT PWU itu, di antaranya, tidak ada persetujuan DPRD Jatim. Padahal, kata jaksa, aset itu adalah milik BUMD Pemprov Jatim.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa.
Usai sidang, Dahlan menyampaikan bahwa aset yang dijual itu statusnya sudah bukan lagi milik BUMD, tapi milik PT PWU sebagai perseroan. Saat aset dijual, perusahaannya sudah meminta persetujuan DPRD setempat. "Dan itu disetujui oleh DPRD," ujar Dahlan.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Dahlan kini berstatus terdakwa.
Waktu kejadian, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, yaitu tahun 2000 sampai 2010. Mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Dahlan menjadi tahanan kota, sedangkan Wishnu ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.