Respons Jaksa Dituduh Palsukan Bukti oleh Bawaslu Jatim
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur berencana melaporkan dugaan pemalsuan bukti dokumen perkara korupsi dana hibah di institusi itu. Bukti berupa surat klarifikasi penghitungan kerugian negara itu dihadirkan di persidangan dan dinilai palsu oleh hakim.
Tiga komisioner tersebut yaitu Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dan dua anggotanya, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko. Mereka akan melaporkan seorang ahli di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Daerah (Polda), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung belum merespons ketika diminta tanggapan terkait hal itu. Berkali-kali dihubungi VIVA.co.id melalui telepon genggamnya, dia tidak menjawab. Pertanyaan melalui pesan singkat juga belum dibalas sampai Senin malam, 5 Desember 2016.
Sementara Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mempersilakan terdakwa perkara Bawaslu Jawa Timur melaporkan dugaan pemalsuan bukti dokumen secara pidana. "Silakan, itu hak terdakwa. Tapi jaksa juga punya hak untuk melakukan upaya kasasi. Banyak kok kasus sejenis bebas lalu terbukti di MA (Mahkamah Agung)," ujarnya kepada VIVA.co.id.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Martin Hamonangan menyatakan jaksa tidak bisa kasasi atas putusan bebas murni, sesuai Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Soal itu, Didik menimpali, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa putusan bebas yang disebutkan di Pasal 244 itu bisa dikasasi. "Dasar kami putusan MK," ujarnya.
Terpisah, Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji mengemukakan, pihaknya akan memerintahkan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki itu. "Biar nanti diserahkan ke Propam untuk menyelidiki," ujarnya di sela-sela peluncuran Criminal Investigation Centre di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, Sufyanto, Andreas Pardede, dan Sri Sugeng Pudjiatmiko, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dugaan korupsi hibah Bawaslu Jatim. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara oleh ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan tidak jujur.
Salah satu bukti dugaan tidak jujur itu terpampang dalam sidang kala ahli BPKP, R Wahyudi, bersaksi. Dia menunjukkan salinan surat klarifikasi penghitungan kerugian negara yang terdapat tanda tangan terdakwa Andreas. Andreas membantah diklarifikasi. Belakangan diketahui bukti salinan klarifikasi itu tidak sama dengan aslinya.
Bahkan, bukti yang asli diduga bertandatangan palsu. Kejanggalan lain, bukti Surat Pertanggungjawaban (SPj) anggaran perjalanan dinas yang diserahkan terdakwa saat penyidikan tidak dilampirkan penyidik dan jaksa di berkas.
Diduga ada indikasi rekayasa seolah-olah terdakwa tidak mempertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas. "Karena itu kami lakukan pembuktian terbalik di persidangan," kata Suryono Pane, anggota tim kuasa hukum terdakwa.
Tiga komisioner Bawaslu Jatim didakwa melakukan dugaan korupsi hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013. Selain tiga komisioner itu, tujuh orang lainnya juga diadili dalam perkara ini. (ase)