Pemerintah Pusat Setengah Hati Tangani Pengungsi Rohingya
- ANTARA/Irwansyah Putra
VIVA.co.id – Peneliti Indonesian Civil Society Network for Refugee Rights Protection (Suaka), Zico Pestalozzi menilai, pemerintah pusat kurang serius atau masih setengah hati dalam menangani para pengungsi lintas batas, Rohingya.
Pemerintah dinilai setengah hati lantaran penanganan kebutuhan pengungsi di sejumlah titik lokasi penampungan pengungsi Rohingya dominan ditangani oleh pemerintah daerah, keimigrasian, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Ini akibat tidak ada payung hukum dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah harus bekerja ekstra dan melakukan terobosan dengan kewenangannya yang terbatas," kata Zico dalam diskusi bertema ‘Hidup yang Terabaikan’ di Kawasan Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2016.
Ia mengisahkan, di Aceh, penanganan para pengungsi dan para pencari suaka dilakukan oleh pemerintah daerah dan LSM dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari semua pemangku kepentingan di Serambi Mekah tersebut. Mereka duduk bersama untuk memutuskan solusi penanganan berdasarkan kebijakan pemerintah yang hanya memberikan tenggang waktu satu tahun dalam menangani para pengungsi.
"Hal seperti ini terkadang membuat pemerintah daerah sedikit gamang untuk melakukan sesuatu," ujarnya menambahkan.
Sedangkan di Makassar, penanganan bagi para pengungsi Rohingya oleh pemerintah kota maupun imigrasi dan Kepolisian masih bersifat sektoral melalui wadah Joint Committee Monitoring (JCM) sebagai sarana komunikasi dan koordinasi. Sementara di Medan, imigrasi memainkan peranan yang dominan dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka dengan melakukan registrasi, pengawasan, dan pendataan.
"Tidak ada Satgas Khusus yang menangani pengungsi lintas batas di Medan," ujarnya menjelaskan.
Dengan demikian, ia berharap, pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan nasib para pengungsi Rohingya yang saat ini berada di sejumlah daerah di Indonesia. Menurutnya, dalam menangani berbagai persoalan bagi para pengungsi lintas batas itu, diperlukan kehadiran negara agar seluruh instansi pemerintahan terkait dapat bekerja satu komando sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
"Kalau yang ada sekarang ini kan per regional berbeda-beda. Jadi belum ada peraturan yang baku dalam menangani para pengungsi.”
(mus)