Istri Sri Bintang: Penangkapan Seperti Zaman PKI
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Istri Sri Bintang Pamungkas, Erna, menganggap penangkapan suaminya seperti zaman PKI dulu. Saat suaminya ditangkap dan hendak dibawa polisi, Erna menyaksikan langsung dan merekamnya.
"Ada, saya buat videonya ditangkap seperti zaman PKI dulu. Bilang 'pak ikut kami'. Suami saja jawab, 'kok sekarang'. Lalu polisi bilang, 'ikut kami segera'. Suami saya jawab lagi, 'lah saya belum mandi, saya mau makan dan minum obat'. Minta tunggu dan mereka (polisi) enggak mau," kata Erna di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016.
Dia menilai penangkapan itu berlebihan. Sebab, sebanyak hampir 15 polisi terlibat. "Jam 6 pagi itu datangnya. Itu ada proses (debat), terus bapak bentak-bentak, terus bapak mau minum kopi masuk 7 orang mendekat dan dipepet ya. Kemudian datang lagi 4 mobil. Total ada 15 orang," katanya.
Meski begitu, kata Erna, tidak ada kekerasan dalam penangkapan tersebut. "Tapi untungnya tidak ada kekerasan," ujar Erna.
Selain itu, ia menyayangkan dalam penangkapan tersebut kepolisian tidak memperlihatkan dan menyerahkan surat penangkapan suaminya. "Enggak ada. Saya minta (surat), bilang enggak boleh dan enggak ada," katanya.
Tak hanya itu, ia pun merasa dibohongi kepolisian. Sebab, saat hendak dibawa, ia diberitahu bahwa suaminya akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Saya tanya dibawa ke mana, mereka bilang ke Polda dan saya bilang yang dekat Semanggi, mereka bilang iya. Tapi lima menit jalan, bapak sms bilang 'aku dibawa ke Mako Brimob'. Itu sms sebelum HP disita dan sampai sekarang disita," katanya.
Saat diperiksa di Mako Brimob, ia menuturkan suaminya tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, Sri menegaskan tidak pernah melakukan makar.
Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Kemudian, delapan orang tidak ditahan. Sedangkan tiga ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. (ase)