KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Korupsi

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Nganjuk Jawa Timur Taufiqurahman sebagai tersangka dugaan korupsi. "Iya sudah (tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin, 5 Desember 2016.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Sayangnya, Agus enggan merinci detail perkara yang membelit Taufiqurahman. Ia hanya menyebut bahwa hal itu akan diumumkan lain waktu.

Sebelumnya, di awal September lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang perdana dugaan korupsi untuk pengadaan batik di Kabupaten Nganjuk.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Sidang itu mendudukkan terdakwa Masduqi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Nganjuk. Dalam berkas dakwaan menyebutkan nama Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Eko Baroto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk merinci bahwa dalam proyek batik senilai Rp6,262 miliar itu,

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Taufiqurrahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran menelepon Kepala Bappeda sekaligus Sekretaris TPAD, Bambang Eko Suharto, dan memerintahkan agar menyisipkan anggaran pengadaan kain batik ke APBD 2015.

Perintah Bupati itu disampaikan Bambang ke terdakwa Masduqi selaku Ketua TPAD, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nganjuk, Mukhasanah. Kemudian, anggaran kain batik senilai Rp6,262 miliar di APBD 2015 disahkan DPRD.

Jaksa menerangkan, anggaran kain batik itu masuk ke APBD 2015 dengan cara menggeser anggaran lain yang sebelumnya sudah disekapati antara Pemkab dengan DPRD. "Itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Eko.

Atas itu, kemudian Jaksa berpendapat bahwa dari proyek senilai Rp6,262 miliar itu, sebesar Rp3,282 miliar diduga diselewengkan dan dijadikan bancakan oleh rekanan dan oknum pejabat Pemkab Nganjuk. Di antaranya, Rp2,76 miliar dinikmati terdakwa Sunartoyo, Rp20 juta dinikmati terdakwa Masduqi, dan Rp500 juta diperoleh Bupati Taufiqurrahman.

Sejauh ini, sejak KPK menetapkan Bupati Nganjuk sebagi tersangka, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

Ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berada di samping ruang kerja bupati. Serta ruangan lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang asisten pribadi serta ruangan Sekretaris Daerah (Sekda). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya