Wali Kota Cimahi dan Suami Dijanjikan Fee Proyek Rp6 Miliar

Ketua KPK, Agus Rahardjo, (kanan) dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, mengungkapkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suaminya, Itoch Tochija diduga dijanjikan uang Rp6 miliar oleh dua pengusaha yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Prabowo Wanti-wanti Kepala Daerah jangan Korupsi: Ingat Istri dan Anakmu!

Uang tersebut dijanjikan Triswara Dhanu dan Hendriza kepada Atty dan Itoch yang juga mantan Wali Kota Cimahi dua periode itu, untuk memuluskan proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 senilai Rp 57 miliar.

"Seharusnya MIT (Mohammad Itoch Tochija) menerima Rp6 miliar dari kesepakatan mereka untuk mendapat proyek pembangunan pasar," kata Basaria ditanyai wartawan melalui pesan elektroniknya, Senin, 5 Desember 2016.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Basaria menuturkan, dalam Operasi Tangkap Tangan Kamis, 1 Desember 2016, Tim Satgas KPK pada mulanya mengamankan Dhanu dan Hendriza ketika keluar dari rumah pribadi Atty dan Itoch di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Bandung.

Penangkapan dilakukan lantaran kedua pengusaha itu diduga telah memberikan sesuatu kepada Atty dan Itoch. Hal itu diperkuat dari transaksi yang tercatat dalam buku tabungan milik salah seorang pengusaha tersebut. Dalam buku tabungan itu diketahui adanya transaksi penarikan uang senilai Rp500 juta.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Kepada penyidik, Dhanu dan Hendriza mengakui uang ratusan juta rupiah itu telah diserahkan kepada Itoch dan Atty.

"Penyidik mengamankan buku tabungan (yang berisi) transaksi penarikan Rp500 juta, uang itu menurut pengakuan dari TDB dan HSG diberikan kepada MIT. Pemberian ini terkait dengan ijon proyek Pasar Atas yang ada di Cimahi sedang dalam pembangunan dan tahap II dengan nilai proyeknya Rp57 miliar," kata Basaria.

Setelah mengamankan Dhanu dan Hendriza, Tim Satgas KPK kemudian mengamankan Atty dan Itoch serta dua sopir dan seorang ajudan. Tujuh orang yang diamankan dalam OTT itu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung KPK.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK langsung menetapkan Atty dan Itoch sebagai tersangka penerima suap. Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Dhanu dan Hendriza ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dua sopir dan seorang ajudan Atty yang turut diamankan kata Basaria masih berstatus sebagai saksi dan sementara dilepaskan pihaknya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya