Pemerintah Diminta Jelaskan Pengerahan PNS pada Aksi 412
- Istimewa
VIVA.co.id – Pemerintah diminta menjelaskan kepada publik tentang surat imbauan dan surat edaran yang beredar di media sosial terkait pengerahan pegawai negeri sipil untuk hadir di kawasan Car Free Day dalam parade kebhinnekaan, Minggu, 4 Desember 2016.
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menyoroti Surat Edaran bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani Srie Agustina, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Di dalamnya berisi, agar Eselon II wajib mengirim minimal 10 orang PNS atau Non PNS dan keluarga pada acara bertajuk olah raga bersama yang di depan Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 4 Desember 2016.
Selain itu, surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 yang ditandatangani Pepen Nazaruddin, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial yang intinya berisi agar Eselon II mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga hadir pada Gelar Budaya Bhinneka Tunggal Ika di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta.Â
"Kedua surat dari pemerintah itu sontak memantik protes. Pasalnya, surat-surat tersebut berisi mobilisasi PNS/ASN untuk menghadiri acara tertentu yang diduga bernuansa politik," ujar Maneger Nasution dalam keterangan pers, hari ini.
Atas beredarnya surat imbauan dan edaran itu, Maneger mengatakan, publik pun mempertanyakan kebenaran adanya surat-surat tersebut.Â
"Setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul di publik. Pertama, mengenai kebenaran surat-surat. Yang kedua, mengenai keanehan surat-surat tersebut karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Maneger.
Dia meminta pemerintah mengonfirmasi kebenaran surat-surat itu, apakah benar surat-surat tersebut dikeluarkan kementerian atau lembaga negara. Maneger juga menggarisbawahi berbagai pertanyaan di publik mengenai keterkaitan surat-surat tersebut dengan dugaan penyelewengan jabatan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan politik tertentu.Â
Publik, kata dia, menanyakan apakah keanehan di surat-surat resmi kementerian itu, apakah ini termasuk penggunaan jabatan yang berimplikasi menguntungkan diri sendiri atau kelompok politik tertentu.
Â
"Demikian beberapa pertanyaan publik yang tampak keberatan dengan surat-surat tersebut," katanya.
Wajib intervensi
Ia berharap pemerintah sebaiknya mengklarifikasi soal kebenaran surat-surat tersebut. Dan sekiranya surat-surat tersebut ternyata benar adanya, pemerintah wajib hukumnya menginvestigasi kasus itu. Sebab, menurutnya, jika surat-surat tersebut terbukti benar, bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan.Â
Maneger menyarankan, sebaiknya pemerintah meminta pertanggunggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Dan menjamin hal seperti itu tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
Manager menuturkan, Komnas HAM secara prinsip tidak melarang menyatakan pendapat di muka umum.Â
"Tetapi kalau itu memanfaatkan PNS untuk kepentingan politik tertentu, apalagi diberikan sanksi bagi PNS yang tidak ikut itu justru melanggar HAM, karena memaksa PNS dalam aktivitas politik, kalau itu benar untuk acara parpol atau dukungan parpol," tuturnya. (ase)