Ketua MPR Prihatin Terjadi Penangkapan atas Kasus Makar

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, prihatin atas penangkapan sejumlah tokoh oleh polisi terkait kasus makar maupun penghinaan kepada kepala negara pada 2 Desember kemarin. Apalagi penangkapan itu melibatkan beberapa tokoh nasional, sehingga dia berharap pengusutan atas kasus itu bisa diselesaikan secepat dan seadil mungkin. 

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Demikian kata Zulkifli saat menghadiri acara khitanan putra dari politisi dan komedian Eko Patrio, Sabtu, 3 Desember 2016 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Kebetulan Eko dan Zulkifli sama-sama berasal dari Partai Amanat Nasional.

Selain mendoakan agar Cannavaro, putranya Eko, menjadi anak yang soleh dan berbakti, Zulkifli juga menanggapi masalah penangkapan aktivis terkait dugaan makar pada Jumat kemarin. Salah satunya menimpa putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Saya prihatin ya, apalagi Ibu Rachmawati Soekarnoputri. Saya doakan bisa selesai dengan baik," katanya di acara itu.

Meski begitu Zulkifli meminta masyarakat untuk menyerahkan persoalan ini pada polisi. "Kalau tidak ada bukti yang kuat, bisa dibebaskan. Kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Lantas ketika ditanya apakah ini bentuk kemunduran demokrasi, Zulkifli berpesan untuk menunggu proses yang sedang berlangsung.

"Kita tunggu saja prosesnya. Ibu Rachmawati kan sudah pulang. Mudah-mudahan cepat selesai. Terkait rencana aktivis menggelar Sidang Istimewa MPR itu, ya enggak ada urusannya," jelas dia.

(ren)

(ren)

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024