Tersangka Dibebaskan, Pengusutan Kasus Makar Tetap Lanjut
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar, mengungkapkan – setelah pemeriksaan 1 x 24 jam – Polri akhirnya membebaskan delapan dari 11 tokoh dan aktivis yang ditangkap atas tuduhan makar, menghina penguasa, dan pencemaran nama baik.
"Informasi terakhir penyidik atas dasar penilaian subyektifitas tidak melakukan penahanan. Jadi kedelapan orang ini dikembalikan kepada keluarga. Tidak ditahan setelah diperiksa 1x 24 jam," kata Boy di kantornya, Jakarta, Sabtu 3 Desember 2016.
Meski dibebaskan, Boy memastikan proses hukum terhadap mereka akan terus dilakukan.
"Proses penyidikan dijalankan, penyidik tanpa penahanan terhadap beliau yang telah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.
Ke delapan tokoh dan aktivis yang dibebaskan adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Aliv Indar Al Fariz, Ahmad Dhani dan Rachmawati Soekarnoputri.
Boy menjelaskan, tujuh orang tokoh dan aktivis dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Khusus Dhani, dia dijerat pasal 207 mengenai penghinaan terhadap penguasa.
Tiga tersangka masih dilakukan penahanan mereka adalah, Sri Bintang Pamukas dan dua bersaudara, Jamron dan Rizal Kobar.
"Bapak Sri Bintang beliau belum bisa kembali dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri. Adapun berkaitan penetapan tersangka, berkaitan dengan konten dalam media sosial Youtube 4 November 2016. Ajakan terkait upaya untuk melakukan penghasutan pada masyarakat luas melalui media sosial," ungkapnya.
Boy menjelaskan polri telah menyiapkan ahli untuk mendalami rekaman Youtube tersebut. "Barang bukti rekaman sudah ada pada penyidik dan dalam proses pemeriksaan polisi menyiapkan ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana," katanya.
(ren)