Kivlan Zein Ungkap Kronologi Penangkapan atas Tuduhan Makar

Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVAnews

VIVA.co.id - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, termasuk salah satu orang yang ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. Kivlan menuturkan bahwa penangkapan itu terjadi setelah salat Subuh, sekitar pukul 05.15 WIB pada Jumat 2 Desember 2016.

Waktu itu, ada sekitar 128 petugas yang mendatangi kediamannya. Lalu, sebanyak 20 orang termasuk polisi militer masuk ke dalam rumahnya.

"Kemudian mengeluarkan surat, ada perintah menggeledah rumah saya, silakan," kata Kivlan dalam wawancara dengan tvOne, Sabtu, 3 Desember 2016.

Kivlan sudah tahu bahwa dia dan sejumlah tokoh seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, dituduh berbuat makar. Dia mengaku membaca informasi itu di suatu media.

"Oh ini paling periksa ini, mengamankan aksi tanggal 2 itu," kata Kivlan lagi.

Namun, Kivlan menegaskan tidak pernah punya niat berbuat makar. Misalnya, menduduki Gedung MPR-DPR, dan menggulingkan pemerintah.

"Makar itu dengan bersenjata, kudeta, pemberontakan. Itu makar," ujarnya.

Kivlan menegaskan bahwa dirinya dan para tokoh itu berpikir konstitusional. Mereka memperjuangkan perubahan UUD 1945 kembali ke naskah aslinya.

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan

"Indonesia ini sudah rusak, tata kehidupan budaya masyarakat rusak," tutur dia.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pada hari ini, Sabtu, 3 Desember 2016, lima orang dilepaskan. Mereka antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua

Kemudian, berdasarkan informasi terbaru dari Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, polisi melepas tujuh orang dan menahan tiga orang yaitu J, R, dan SBP.

(ren)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, buka suara mengenai tuduhan pemberontakan atau makar yang ditujukan untuknya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024