Cak Imin Harap Proses Hukum 10 Aktivis Berjalan Transparan
- NTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Polisi telah menangkap karena tudingan berbeda, meliputi penghinaan terhadap penguasa, makar, dan mencemarkan nama baik.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau sering di sapa Cak Imin mengaku kaget terkait langkah yang diambil Kepolisian, dengan menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ini mengagetkan," kata Cak Imin di kediaman Ketua Umum partai Golkar, Setya Novanto, di kawasan Kebayoran, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini meminta, polisi berlaku transparan memproses para aktivis itu. "Tentu kita percaya, kita semua percaya proses hukum. Tentu kita tunggu proses pengadilan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, Ahmad Dhani diduga menghina penguasa dan disangkakan Pasal 207 KUHP.
Sementara Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas, disangka melakukan pemufakatan jahat untuk makar, sesuai pasal 107 juncto Pasal 110 Pasal juncto 87 KUHP.
Sementara Jamran dan Rizal Kobar, diduga melanggar Pasal 28 undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mus)