Ahmad Dhani Cs Dikuntit 15 Hari Sebelum Ditangkap
- istimewa
VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menyampaikan penangkapan terhadap sepuluh tersangka atas dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE bukan tanpa prosedur. Pihak kepolisian sendiri sudah melakukan penyelidikan hampir setengah bulan lamanya.
"Kenapa dituduhkan pasal tersebut, ini adalah hasil dari penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan jangka waktunya hampir setengah bulan lebih proses pengumpulan bukti dan bahan keterangan lainnya-lainnya," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Desember 2016.
Dengan data informasi yang cukup itulah, kata Rikwanto, maka penyidik menyimpulkan menangkap ke-10 orang tersebut untuk diperiksa 1x24 jam. Akan diumumkan kemudian peran-peran mereka pada aksi dugaan makar ini.
"Sehingga disimpulkan sepuluh orang ini bisa dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan," ujarnya.
Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Jumat pagi dari sejumlah lokasi yang berbeda. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sejumlah pengacara tersangka sudah berdatangan untuk mendampingi para tersangka.
"Tadi pagi dini hari jam antara 02.30 WIB sampai 06.00 WIB pagi, dari Polda telah mengamankan 10 orang. Delapan orang diduga upaya makar. Dua orang terkait pelanggaran pasal 28 Undang-Undang ITE. Mereka di Mako Brimob Kelapa Dua, sedang dalam pemeriksaan," kata dia.
Kedelapan orang dituduhkan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto pasal 87 tentang Adanya Permufakatan Jahat untuk Makar. Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo Sanjoyo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas Sementara dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dituduh melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE.