Polri: Sepuluh Terduga Makar Ingin Kuasai DPR dan MPR

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyebut sepuluh orang terduga makar yang telah ditangkap bertujuan gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan gedung Majelis Permusyawatan Rakyat.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Punya tujuan tidak sejalan; ingin menguasai gedung DPR dan MPR," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016.

Mereka, kata Boy, merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kegiatan unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam III di Lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat. Mereka diketahui juga telah menjalin komunikasi untuk menggalang gerakan makar.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Sepuluh orang yang ditangkap itu, antara lain, Ahmad Dhani Prasetyo, Eko, Brigadir Jenderal (Purnawirawan) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purnawirawan) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Mereka ditangkap karena kasus yang berbeda. Delapan di antaranya dijerat Pasal 107 junto Pasal 110 junto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman hukumannya penjara selama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar
Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024