Status Hukum Ahmad Dhani Cs Ditentukan Sabtu
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Polisi belum memutuskan status hukum terhadap sepuluh aktivis yang ditangkap di tempat berbeda. Mereka yang ditangkap itu diketahui terkait tuduhan makar.
"Sepuluh orang tersebut kan sudah ditangkap, masih diperiksa 1X24 jam oleh penyidik. Baru hasilnya (setelah 1X24 jam, atau hari Sabtu) diketahui, apakah tersangka, atau tidak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 2 Desember 2016.
Boy menjelaskan,sepuluh orang tersebut sudah diintai sebelumnya oleh polisi. Baik di media sosial dan kegiatannya. "Ada informasi komunikasi antarkesepuluh itu ya," katanya.
Sepuluh orang yang ditangkap di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Sepuluh orang yang ditangkap karena kasus yang berbeda, delapan di antaranya dikenakan pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang Makar, dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup, atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, kedelapan orang dituduhkan pasal makar di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas.
"Sementara, untuk inisial J dan RK dikenakan UU ITE pasal 28," kata Rikwanto. (asp)