53 Saksi Kasus Korupsi Brigjen Teddy Terancam Dipolisikan

Kementerian Pertahanan RI
Sumber :
  • Setkab.go.id

VIVA.co.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsdya TNI Hadi Tjahjanto memastikan, vonis seumur hidup terhadap Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi, akan menjadi pintu masuk penelusuran kasus korupsi lainnya di kementeriannya.

Kementerian Pertahanan dan Militer Korsel Tolak Jika Ada Perintah Darurat Militer Lagi

Brigjen Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, karena terbukti menyelewengkan anggaran pembelian alutsista yang berasal dari APBN 2010-2014. Anggaran tersebut di antaranya untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16.

"Jadi itu adalah pintu masuk bagi kita. Kita akan merapikan lagi sistem atau SOP yang ada di Kementerian Pertahanan," ujarnya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis 1 Desember 2016.

Prabowo Subianto Pamit dan Sampaikan Minta Maaf di Rapat Terakhir Dengan Komisi I DPR

Penelusuran itu akan dilakukan dengan menggali keterangan-keterangan saksi atas kasus korupsi tersebut.

"Dari fakta-fakta persidangan dan dari 53 saksi-saksi itu akan kita kembangkan. Kenapa dia (saksi) bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa melalui atau tanpa kita ketahui," ujarnya menambahkan.

Satgas Tenaga Kesehatan TNI Buka Layanan Kesehatan di Palestina dan Mesir

Bahkan, Hadi  tak segan untuk menyeret saksi-saksi tersebut ke pihak Kepolisian, jika benar-benar dengan sengaja meminjam uang dari mantan Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 itu.

"Kalau mereka juga meminjam uang juga dari Teddy akan kita serahkan juga kepada Kepolisian. Kita kan juga disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kita mengumpulkan asset recovery."

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI Deddy Suryanto memvonis Teddy dengan hukuman seumur hidup. Teddy terbukti melakukan korupsi uang negara sebesar US$12 juta.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap alusista milik TNI yang seharusnya bisa digunakan untuk menjaga NKRI," kata Ketua Majelis Hakim, Brigjen Deddy Suryanto di Pengadilan Milliter Tinggi II, Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Kasus korupsi yang dilakukan, Teddy diduga bermula saat dirinya masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

Dari informasi yang dikumpulkan, Teddy menyelewengkan anggaran pembelian alusista yang berasal dari APBN 2010-2014. Anggaran tersebut diantaranya diperuntukkan untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16.

Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi sebagai Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat Brigadir Jenderal hingga sekarang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya