Wiranto Dukung Vonis Seumur Hidup Brigjen Teddy
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mendukung putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Brigjen, Teddy Hernayadi terkait korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alusista) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kita bersyukur keseriusan, kesungguhan kita. Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di instansi mana pun," kata Wiranto di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Peluncuran Program Jaga di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Mantan Panglima ABRI ini berpendapat, negara harus menegakkan supremasi hukum dalam semua kasus hukum, termasuk dugaan adanya korupsi di lingkungan TNI. "Harus diselesaikan secara hukum," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI, Deddy Suryanto memvonis Teddy dengan hukuman seumur hidup. Teddy terbukti melakukan korupsi uang negara sebesar US$12 juta.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap alusista milik TNI yang seharusnya bisa digunakan untuk menjaga NKRI," kata Ketua Majelis Hakim, Brigjen Deddy Suryanto di Pengadilan Milliter Tinggi II, Jakarta, Rabu 30 November 2016.
Kasus korupsi yang dilakukan, Teddy diduga bermula saat dirinya masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Dari informasi yang dikumpulkan, Teddy menyelewengkan anggaran pembelian alusista yang berasal dari APBN 2010-2014. Anggaran tersebut di antaranya diperuntukkan untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16.
Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi sebagai Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat Brigadir Jenderal hingga sekarang.
(mus)