KPK Periksa Kepala Kanwil Pajak DKI
- Twitter/swissgermanuniv
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus dari Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Haniv sedianya hadir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair.
"Muhamad Haniv selaku KA Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Ditjen Pajak akan diperiksa sebagai saksi untuk RRN," kata Priharsa di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, 1 Desember 2016.
Selain Haniv, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak, Bagus Gunawan Triangka Atmaja. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan ?Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
KPK menduga pratik suap ini guna menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 Miliar. Dalam perkara itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dna mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.
(ren)