KPK Periksa Jafar Hafsah Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Jafar Hafsah (Politikus Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jafar akan diperiksa sebagai saksi.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2016.

Selain Jafar, KPK juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta. Di antaranya yakni Miryam S. Haryani, Muhammad Burhanudin, dan Agustina Retnowati.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

"Ketiganya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka S," kata Priharsa.

Dalam perkara ini, KPK menduga negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari anggaran proyek Rp5,8 triliun. Tetapi sejauh ini baru mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcpil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman, yang dijerat tersangka oleh KPK.

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati
Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017