KPK Periksa Jafar Hafsah Terkait Kasus Korupsi e-KTP
- Antara/ Andika Wahyu
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jafar akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2016.
Selain Jafar, KPK juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta. Di antaranya yakni Miryam S. Haryani, Muhammad Burhanudin, dan Agustina Retnowati.
"Ketiganya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka S," kata Priharsa.
Dalam perkara ini, KPK menduga negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari anggaran proyek Rp5,8 triliun. Tetapi sejauh ini baru mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcpil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman, yang dijerat tersangka oleh KPK.