Peran Dua Anak Bawah Umur di Bom Gereja Samarinda
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA.co.id – Dua orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam perencanaan ledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda Kalimantan Timur.
Keduanya, masing-masing bernama GA dan RP diketahui masih berumur di bawah 17 tahun, merupakan anak Ketua Jemaah Ansharut Daulah wilayah Kalimantan Timur Joko Sugito (30) yang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak terorisme.
Melansir dalam laman tribratanews, Kamis, 1 Desember 2016, kedua anak itu sempat mengenyam pendidikan di sebuah pondok pesantren di Bogor Jawa Barat.
"Pesantren itu milik Aman Abdurahman terpidana teroris yang ada di Nusakambangan. Setelah itu (keduanya) diajak gabung JAD oleh JS (Joko Sugito)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Dari pemeriksaan, kedua orang anak di bawah umur itu memiliki peran untuk persiapan sebelum ledakan bom di Gereja Oikumene yang menewaskan seorang anak dan melukai tiga lainnya.
"Perannya melakukan persiapan dan percobaan bahan peledak," kata Boy.
Sejauh ini keduanya telah diamankan kepolisian. Mengingat usia mereka yang masih di bawah umur, maka proses penegakan hukum terhadap keduanya berbeda. Penegak hukum harus mengacu pada ketentuan peradilan anak.
"Kita mengacu pada Peradilan Anak dimana masa tangkapnya 1 X 24 jam dan penahanannya 7 hari. Sedangkan UU Terorisme hukum acaranya kalau menahan itu harus 20 hari masa penyidikan," kata Boy.
Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka atas pelemparan bom di Gereja Oikumene Samrinda Kalimantan Timur yang terjadi pada Minggu pagi, 13 NOvember 2016.
Ketujuh orang itu yakni, Juhanda (pelempar bom), Joko Sugito (pimpinan JAD), Ahmadani, Rahmad dan dua orang anak di bawah umur, GA dan RP.
Seluruh tersangka itu tertangkap berkat pengembangan penyelidikan dari Juhanda yang tertangkap warga usai melempar bom ke halaman Gereja Oikumene.
Diduga kuat, kelompok yang tergabung dalam JAD ini merupakan didikan langsung dari Aman Abdurahman yang kini sedang ditahan di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah. Aman merupakan terpidana kasus terorisme atas keterlibatannya dalam pelatihan militer di Aceh dan sejumlah tindak terorisme lainnya.