Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati
VIVA.co.id – Sidang dakwaan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M. Pansor, diwarnai amukan istri korban di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Sidang ini digelar dengan menghadirkan anggota polisi Polresta Bandar Lampung, Brigadir Polisi Medi Andika sebagai terdakwa.
Kericuhan berawal saat berkas dakwaan terhadap Medi selesai dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Keluarga M. Pansor yang hadir di ruang sidang langsung meneriakkan hukuman yang pantas bagi terdakwa adalah mati.
Usai sidang, ketika terdakwa dibawa ke ruang tahanan, meski dalam pengawalan ketat aparat Polresta Bandar Lampung, keluarga korban tetap mengejar dan mencacinya. “Dasar enggak tahu diri, sudah dikuliahin malah ngebunuh,” teriak istri korban, Umi Kalsum, Rabu, 30 November 2016.
Oleh JPU, Medi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia pun terancam dihukum mati.
Menurut jaksa, pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 15 April 2016. Sekitar pukul 14.00 WIB, Pansor menemui terdakwa di kediaman Medi. Sesampainya di sana, Pansor dibunuh, dan tubuh korban dimutilasi kemudian dimasukkan ke dalam dua kardus.
Lalu, Medi menghubungi Tarmidi, terdakwa lain dalam berkas terpisah, dan meminta menemaninya pergi ke Martapura. Saat di dalam mobil, Tarmidi mencium aroma amis dan melihat bercak darah di sekitar dasbor, serta di bagian dalam pintu mobil.
Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berangkat ke Martapura menggunakan Toyota Kijang Innova BE 2013 GE.
Kemudian, di Jalan Lintas Muara Dua, Martapura, Desa Tanjung Kemala, Ogan Kemering Ulu, Sumatera Selatan, Medi membuang satu kardus berisi potongan tubuh Pansor. Kardus itu diletakkan di pinggir jalan tengah jembatan. Sementara itu, kardus lainnya dibuang sekitar 20 meter dari kardus pertama. Lalu, Medi membakarnya.