Teroris Majalengka Bikin Bom dari Bahan Kuteks

Mabes Polri menunjukkan sejumlah barang bukti bahan peledak dari kelompok teroris yang ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, Rabu, 30 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti bahan peledak dari kelompok pimpinan Rio Priatna Wibawa, yang sudah ditetapkan tersangka.

Peran Relawan Sahabat Yoshua Menangkan Calon Pilkada Diusung Gerindra dan KIM di Daerah SMS

Barang bukti yang disita di antaranya, bahan baku Royal demolition Explosive (RDX), bahan bakuHexamethylene triperoxide diamini (HMTD), bahan baku anfo, Trinitrotoluena (TNT), bahan baku black powder, dan paku.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa bahan baku membuat bom itu mudah didapat di toko bahan kimia. Bahkan, pembelian bahan baku itu bisa secara online.

Tega! Ayah di Majalengka Ikat Leher Dua Anaknya yang Masih Bocah Pakai Rantai, Alasannya Karena...

"Barang yang dibeli di Jalan Pramuka di toko kimia. Mereka cukup kreatif dengan barang sehari-hari di rumah tangga, bahkan untuk kuteks (cat/pewarna kuku) jadi bahan baku juga," kata Boy di kantornya di Jakarta pada Rabu, 30 November 2016.

Para pelaku teror itu, katanya, juga menerima pesanan bahan peledak atau bom untuk kelompok lain di Tanah Air. "Nantinya mereka akan menerima pesanan bom dari kelompok mana saja yang membutuhkan bom," katanya.

Dua Ledakan di Luar Gedung Mahkamah Agung Brasil Diduga Bom Bunuh Diri

Kelompok teroris Majalengka yang ditangkap, di antaranya, Rio Priatna Wibawa alias Hitokiri alias Hitokanan, warga Majalengka, Jawa Barat; Bahraini alias Bahrein Agam alias Abu Jihad, warga Aceh Utara; Hendra Rizki alias Abu Pasee, warga Aceh Utara; Eep Suaiful Bahri alias Abu Syifa alias Eep, warga Serang, Banten.

Para tersangka dijerat pasal 15 juncto pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun sampai seumur hidup.

Calon bupati Majalengka Eman Suherman ziarah ke makam orang tua

Masa Tenang Pilkada Majalengka, Eman Suherman Ziarah ke Makam Orang Tua di Banjaran

Calon bupati Majalengka Eman Suherman pun mengingat pesan mendiang orang tuanya yang harus bermanfaat untuk masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024