Kejagung Kaji Putusan Praperadilan Restitusi Pajak Mobil 8
- VIVAnews/Maryadi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi terkait dugaan kasus korupsi restitusi pajak.
Hakim menyatakan, Kejaksaan Agung tak berhak menangani kasus ini, karena menyangkut masalah pajak.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhamad Rum akan melakukan upaya lain.
"Tanggapan kita, akan segera tentukan sikap. Kita punya beberapa rencana, itu menurut kita kasus korupsi bukan perkara pajak, kita punya surat orang pajak itu menyatakan itu kasus korupsi," kata Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2016.
Menurutnya, sebelum menentukan langkah selanjutnya, Kejaksaan Agung perlu mengkaji terlebih dulu putusan praperadilan yang telah diputuskan Hakim tunggal Irwan.
"Rencana ke depan, mengkaji putusan (praperadilan), segera akan menerbitkan sprindik (Surat Dimulainya Penyidikan) baru dengan kasus korupsi. Bukan pajak," ujarnya.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT DNK dengan PT Mobile-8 pada 2007-2008. (asp)