Menaker: UMP Sudah Sesuai Aturan
VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim kenaikan upah minimum provinsi sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. Sebelum ditetapkan, upah ini turut serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri.Â
Pemerintah pun berharap, buruh bisa mengurungkan niat mereka untuk menggelar demonstrasi pada 2 Desember 2016 mendatang.Â
"Kenaikan UMP yang mengacu pada PP No. 78/2015 itu kan sudah mempertimbangkan semua pihak. Ini kan, kebijakan yang terbaik. Jadi, UMP yang sudah ditetapkan oleh PP 78 termasuk DKI, harus diterima," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa 29 November 2016.
Perhitungan tersebut, dia katakan, termasuk inflasi dalam negeri, yang kemudian dihitung kembali untuk setiap karakter daerah. Pada DKI Jakarta, kenaikan UMP 2017 menjadi Rp3,35 juta, dari sebelumnya Rp3,1 juta.Â
Perlu diketahui, perubahan UMP setiap tahun dilakukan penetapannya setiap 1 November untuk diberlakukan pada 1 Januari. Angkanya didapat dari persentase inflasi 3,07 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi nasional 5,18 persen. Alhasil, kenaikan UMP saat ini sebesar 8,25 persen.Â
Kemudian, dia mengimbau buruh, agar tidak ikut menggelar unjuk rasa di tengah kondisi politik yang meningkat, pada 2 Desember nanti.,
"Terkait 2 Desember, teman-teman tidak usah turunlah. Ini kan situasi (politik) lagi hangat. Enggak usah nambahin hangat," ujarnya.Â
Dia juga berharap, buruh tetap fokus pada isu ketenagakerjaan, serta isu lain yang punya kaitan dengan buruh.Â
"Kalau serikat buruh, atau serikat pekerja fokus kan tentu akan menciptakan koneksi yang lebih tinggi bagi serikat itu sendiri. Kalau ada nuansa yang non buruh ini kan membuat kurang simpati terhadap serikat itu," ungkapnya. (asp)