Kejaksaan Agung Tak Sah Usut Kasus Restitusi Pajak Mobile 8
- Syaefullah
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi, terkait dugaan kasus restitusi pajak.
Dalam putusan itu, Hakim tunggal Irwan mengabulkan permohonan pemohon atas nama mantan Direktur Mobile 8 Anthony Chandra dan Direktur PT DNK Hary Djaja
"Kasus ini masalah pajak restitusi, berarti tindak pidana pajak, maka Kejaksaan Agung tidak berwenang," ujar kuasa hukum pemohon, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi via telepon, Selasa 29 November 2016.
Dalam pertimbangannya, Hotman bilang, hakim menilai masalah restitusi pajak, sesuai Undang-undang Pajak, mestinya disidangkan di kantor Pajak. Sebab, lembaga itu yang berwenang menangani sengketa pajak di Indonesia.
"Makanya, disebutkan penetapan tersangka tidak sah dan harus dihentikan penyidikannya," jelas Hotman.
Selain itu, hakim menyebut Kejaksaan Agung tak memiliki wewenang untuk usut kasus Mobile-8, karena bukan termasuk kasus korupsi. "Putusan 100 persen sesuai permohonan," ucap Hotman.
Terkait kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT DNK dengan PT Mobile-8 pada 2007-2008. (asp)