Kejaksaan Agung Tak Sah Usut Kasus Restitusi Pajak Mobile 8

Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi, terkait dugaan kasus restitusi pajak. 

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Kasus Pajak

Dalam putusan itu, Hakim tunggal Irwan mengabulkan permohonan pemohon atas nama mantan Direktur Mobile 8 Anthony Chandra dan Direktur PT DNK Hary Djaja

"Kasus ini masalah pajak restitusi, berarti tindak pidana pajak, maka Kejaksaan Agung tidak berwenang," ujar kuasa hukum pemohon, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi via telepon, Selasa 29 November 2016.

Dewas KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan Kasus Pajak di Kalsel

Dalam pertimbangannya, Hotman bilang, hakim menilai masalah restitusi pajak, sesuai Undang-undang Pajak, mestinya disidangkan di kantor Pajak. Sebab, lembaga itu yang berwenang menangani sengketa pajak di Indonesia.

"Makanya, disebutkan penetapan tersangka tidak sah dan harus dihentikan penyidikannya," jelas Hotman.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Selain itu, hakim menyebut Kejaksaan Agung tak memiliki wewenang untuk usut kasus Mobile-8, karena bukan termasuk kasus korupsi. "Putusan 100 persen sesuai permohonan," ucap Hotman.

Terkait kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT DNK dengan PT Mobile-8 pada 2007-2008. (asp)

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan kasus penggelapan pajak Jubir AMIN Indra Charismiadji saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023