Kasus Penipuan Rp4,5 Triliun, DPR Panggil Jaksa Agung

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun – dengan tersangka mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero), Samsudin Warsa – masih berlanjut.

Hati-hati Penipuan Baru di Media Sosial

Bahkan kasus ini masuk ke ranah Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi III DPR yang membidangi hukum berencana memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo untuk memperjelas kelanjutan kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa mengatakan, pemanggilan Jaksa Agung dijadwalkan pekan depan.

Deretan Fakta Kasus Penipuan Fico Fachriza yang Melibatkan Para Artis Tanah Air, Akui Punya Masalah Pinjol

Tak hanya itu, Desmon menyatakan, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan jajaran guna membahas status hukum Samsudin Warsa.

Desmon juga berjanji akan menanyakan maksud dari pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengenai kemungkinan akan menghentikan kasus Samsudin Warsa.

Kiki CJR Diduga Ditipu Fico Fachriza, Pinjam Duit dengan Alasan Keluarganya Meninggal Dunia

"Kita akan pertanyakan apa maksudnya Jamwas akan banding kasus," ujar Desmon di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

Pengacara PT Bumi Gas Energy Bambang Siswanto berharap Komisi bidang hukum DPR RI itu dapat memberikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus Samsudin Warsa yang berlarut-larut.

Diketahui, laporan polisi terhadap Samsudin Warsa sejak 6 November 2012. Selang hampir empat tahun, jaksa menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Samsudin Warsa telah lengkap (P21) pada 1 September 2016.

Selanjutnya, penyidik kepolisian melimpahkan tahap dua dengan menyerahkan berkas, tersangka Samsudin Warsa dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2016.

Hingga saat ini Bambang mengungkapkan pihak kejaksaan belum melimpahkan kasus Samsudin Warsa kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pengadilan juga tidak menerima surat perintah maupun masa perpanjangan penahanan Samsudin Warsa dari kejaksaan," ujar Bambang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya