Mahfud MD: Bahaya, Hakim MK Dijabat Seumur Hidup

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyoroti permohonan dua uji materi terkait masa jabatan hakim MK yang meminta masa jabatan hakim MK menjadi 70 tahun, bahkan ada yang mengajukan hingga seumur hidup.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Menurut Mahfud, berita mengenai permohonan uji materi tersebut sudah mendekati akhir persidangan. Ironisnya, permohonan itu luput dari banyak media dan masyarakat.

"Saya kira kita seperti kecolongan karena selama minggu ini ribut dalam kasus Ahok," kata Mahfud dalam sebuah acara diksusi "Hakim Konstitusi Seumur Hidup, Pantaskah?", di Hotel Grand Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa 29 November 2016.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Di tengah hiruk pikuk kasus Ahok, Mahfud menuturkan ada berita yang tidak banyak ditanggapi, yakni ada seorang meminta kepemimpinan hakim MK yang diperpanjang bisa dengan dua alternatif. Pertama diberi jabatan sampai usia 70. Bahkan lebih ekstrem sampai seumur hidup.

"Ini lepas dari pemberitaan dan sudah mendekati hingga akhir persidangan," ujar Mahfud.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Atas permohonan tersebut, Mahfud menilai hal itu justru sangat berbahaya dan tidak baik bagi hukum Indonesia ke depannya. Apalagi, asumsi pemohon yang menyebut kalau hakim MK dibatasi waktu, bisa tidak independen dalam memutuskan perkara. Bagi Mahfud, hal ini yang keliru.

"Mungkin bisa benar, tetapi ada asumsi lain yang lebih benar. Justru, tidak dibatasi itu malah berbahaya karena merasa ia tidak bisa dipecat oleh siapapun, bisa melakukan apapun. Misal, kurang cermat memberikan kewenangan hakim di satu atap agar bisa bebas melaksanakan tugasnya. Ternyata malah kebebasan itu menjadi kebebasan korupsi," ujarnya.

Ia pun membantah argumentasi pemohon yang menyebut hakim konstitusi di dunia tidak dibatasi umur dan bisa dijabat seumur hidup. "Tidak ada itu. Saya berkeliling dunia, hakim MK ada batasnya. Semua ada batasnya, saya minta bukti itu. Itukan hanya untuk hakim agung di Amerika," ucapnya.

Batasi Kekuasaan

Mahfud menambahkan, semua pihak harus kembali mengingat niatan reformasi hukum di Indonesia yang membatasi seseorang dalam satu jabatan tertentu.

"Reformasi dulu itu karena kita ingin batasi lingkup dan waktunya. Lingkup kekuasaan harus dibatasi. Semua dulu simbolnya Pak Harto (Soeharto). Makanya dulu bikin MK. Nah ini malah mau dirusak dengan cara itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, uji materi perpanjangan masa jabatan hakim MK diajukan oleh Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 dan uji materi nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).

Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun.

Sedangkan CSS UI, meminta jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodesasi, yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya