Banten Buat Maklumat Antisipasi Demo 212
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Aparat di Banten mengimbau masyarakat di provinsi itu tak berangkat ke Jakarta mengikuti demonstrasi pada 2 Desember 2016 nanti. Imbauan ini dikeluarkan karena kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, sedang diproses kepolisian.
"Tinggal diawasi saja (proses hukumnya). Enggak usah turun ke jalan lagi. Akan mengganggu masyarakat," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, di kantornya, Selasa, 29 November 2016.
Menanggapi ini, otoritas setempat mengeluarkan maklumat bersama, yang diteken Kapolda Banten dengan Danrem 064 Maulana Yusuf, Kolonel Infanteri Wirana Prasetya Budi, serta Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.Â
Melalui maklumat itu, otoritas di Banten mengimbau masyarakat Banten tak ke Jakarta, karena demonstrasi cukup dilaksanakan di wilayah masing-masing.
Dalam menyampaikan pendapat, dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, penghinaan, memprovokasi, perusakan, pembakaran, membawa senjata tajam, dan makar.
Mereka juga mengingatkan ke semua pihak yang memberikan fasilitas, berupa sarana dan prasarana kepada pengunjuk rasa yang berakibat terjadinya perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada maklumat itu, masyarakat juga diminta menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Jika ada yang melakukan itu, maka mereka akan ditindak tegas aparat, sesuai undang-undang.
Rencananya, sebelum ada demonstrasi pada 2 Desember nanti, pada Rabu, 30 November 2016, di alun-alun Kota Serang akan berlangsung apel Nasional Nusantara Bersatu, yang akan dihadiri sekitar 10 ribu masyarakat Banten.