Tak Didampingi Pengacara, Sidang Dahlan Iskan Ditunda
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk terdakwa Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) menunda sidang perdana perkara itu. Pasalnya, Dahlan tidak didampingi penasihat hukum dan tidak memegang berkas dakwaan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tahsin ini sedianya mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 29 November 2016. Dahlan maju ke ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa. Tapi tim penasihat hukumnya yang biasa mendampingi di proses penyidikan tidak hadir. Hakim membuka sidang.
Sebelum dakwaan dibacakan, Dahlan menyampaikan bahwa sampai sekarang dia merasa tidak menerima berkas dakwaan dari Jaksa. Mantan Direktur Utama PT PWU itu belum menunjuk penasihat hukum untuk bersidang. "Kami kesulitan menunjuk penasihat hukum (karena belum menerima berkas perkara)," kata Dahlan.
Jaksa Trimo lalu menimpali bahwa berkas sudah disampaikan dan diterima di kantor tim kuasa hukum Dahlan saat penyidikan di Jalan Raya Arjuno, diterima oleh Etik. Dahlan mengakui bahwa dia menerima berkas dakwaan tapi tidak selengkap dakwaan yang dipegang jaksa.
Dahlan mengatakan, bahwa sebetulnya dia tidak masalah mendengarkan surat dakwaan dari JPU tanpa memegang berkas dakwaan dan tanpa didampingi pengacara. "Saya tahu para jaksa sekarang sibuk," ujarnya.
Sempat diskusi, majelis hakim lalu memutuskan agar sidang ditunda pekan depan. Hakim Tahsin meminta Jaksa agar memfoto kopi berkas dakwaan setebal dua jengkal tangan orang dewasa itu dan menyerahkannya ke Dahlan Iskan. "Saudara terdakwa, kami berikan kesempatan Anda agar menunjuk penasihat hukum," kata hakim.
Sidang perkara sama dengan terdakwa mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Warsdhana, digelar setelah sidang singkat Dahlan Iskan bubar. Dakwaan dibacakan JPU Trimo dari awal sampai selesai. Menjelang sidang ditutup, penasihat hukum Wishnu, Dading, mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya. "Karena klien kami kondisinya depresi, Yang Mulia," katanya.
Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Diduga, terjadi penjualan aset PWU yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Pada akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus itu.
Setelah itu, dua orang dijadikan pesakitan oleh Kejaksaan, yakni mantan Dirut PT PWU, Dahlan Iskan, dan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana. Setelah Dahlan dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rumah Tahanan Medaeng.
(mus)