Hakim Tolak Keberatan Irman Gusman dan Pengacaranya
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman dan penasihat hukumnya. Majelis memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi keberatan tim pengacara terdakwa Irman Gusman untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2016.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara Irman. Selain itu, hakim mengatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sah dan dapat dijadikan dasar dalam mengadili terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Irman menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan. Majelis berpendapat juga perkara tindak pidana dengan delik korupsi yang didakwakan adalah kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Majelis berpendapat materi eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena sudah masuk ke dalam pokok perkara," kata Hakim Nawawi.
Dalam perkara ini, Irman Gusman didakwa menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
(mus)