Cekcok Aliran Air Disetop, Pasutri Ini Ditusuk Tetangga

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Joni
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Warga Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jufri Sahempa, menghilangkan dua nyawa pasangan suami istri karena masalah saluran air kontrakan.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M. Joni, menjelaskan insiden ini terjadi Minggu, 27 November 2016 pagi hari. Penusukan terhadap Ade Sumarna dan Lina Marlina, dilakukan tersangka karena jatah aliran air yang seharusnya mencapai ke kamar kontrakannya kerap disetop.

Kebiasaan ini sudah berjalan dalam beberapa tahun, yang merupakan sesama penghuni kontrakan di jalan Desa Kiaracondong.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

"Air yang semestinya mengalir ke kos kosannya, sering dimatikan oleh korban dan seringkali kantung sampah korban digantungkan di pagar pelaku," ungkap Joni di Mapolrestabes Bandung, Senin, 28 November 2016.

Dari kebiasaan itu, emosi tersangka memuncak sehingga berakhir dengan peristiwa penusukan. Ketika itu, tersangka tengah mempersiapkan barang dagangannya dan dihampiri korban Ade Sumarna.

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Kemudian, adu mulut terjadi dan tersangka mengeluarkan belati. "Dengan kegiatan keseharian itu, pelaku dendam. Minggu kemarin, saat tersangka menyiapkan dagangannya, didatangi korban. Karena sudah sakit hati, pelaku mengeluarkan senjata tajam," ujarnya.

Kemudian tersangka menyerang korban. "Dengan tusukan di dada, di perut, yang mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mencari istri korban yang dia anggap terbiasa mencela pelaku. "Langsung pengejaran istri korban karena yang selama ini cerewet dan menjadi aktor adalah istri si korban. Ditemukan di depan gang dan dilakukan penikaman," terangnya.

Akibat perbuatannya, Jufri dijerat pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Kementerian Luar Negeri Rusia yakin semua yang terlibat dalam pembunuhan Letjen Igor Kirillov, kepala Pasukan Pertahanan Radiologi, Kimia, dan Biologi, akan dihukum.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024