Cekcok Aliran Air Disetop, Pasutri Ini Ditusuk Tetangga

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Joni
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Warga Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jufri Sahempa, menghilangkan dua nyawa pasangan suami istri karena masalah saluran air kontrakan.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M. Joni, menjelaskan insiden ini terjadi Minggu, 27 November 2016 pagi hari. Penusukan terhadap Ade Sumarna dan Lina Marlina, dilakukan tersangka karena jatah aliran air yang seharusnya mencapai ke kamar kontrakannya kerap disetop.

Kebiasaan ini sudah berjalan dalam beberapa tahun, yang merupakan sesama penghuni kontrakan di jalan Desa Kiaracondong.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

"Air yang semestinya mengalir ke kos kosannya, sering dimatikan oleh korban dan seringkali kantung sampah korban digantungkan di pagar pelaku," ungkap Joni di Mapolrestabes Bandung, Senin, 28 November 2016.

Dari kebiasaan itu, emosi tersangka memuncak sehingga berakhir dengan peristiwa penusukan. Ketika itu, tersangka tengah mempersiapkan barang dagangannya dan dihampiri korban Ade Sumarna.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Kemudian, adu mulut terjadi dan tersangka mengeluarkan belati. "Dengan kegiatan keseharian itu, pelaku dendam. Minggu kemarin, saat tersangka menyiapkan dagangannya, didatangi korban. Karena sudah sakit hati, pelaku mengeluarkan senjata tajam," ujarnya.

Kemudian tersangka menyerang korban. "Dengan tusukan di dada, di perut, yang mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mencari istri korban yang dia anggap terbiasa mencela pelaku. "Langsung pengejaran istri korban karena yang selama ini cerewet dan menjadi aktor adalah istri si korban. Ditemukan di depan gang dan dilakukan penikaman," terangnya.

Akibat perbuatannya, Jufri dijerat pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Keempat tersangka saat dihadiri dalam konferensi pers di Markas Polsek Medan Tembung. (dok Polsek Medan Tembung)

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024