KPK Minta Ruko Nazaruddin Dikosongkan agar Disita Negara

Jaksa KPK sita ruko milik terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyambangi sebuah rumah toko yang berada di kawasan Wijaya Grand Center, Jakarta Selatan.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Kedatangan jaksa KPK itu untuk memberi peringatan pada para penghuni, agar segera mengosongkan ruko tersebut. Sebab, mereka hendak mengeksekusi putusan pengadilan terkait kasus pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Iya dilakukan hari ini (eksekusinya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Senin, 28 November 2016.

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Selasa pekan lalu, Jaksa KPK sudah diperintahakan pengadilan untuk segera mengeksekusi sejumlah aset Nazaruddin. Di persidangan, hakim menyatakan Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, selama dia menjabat anggota DPR. 

Selain TPPU, pria yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu juga dihukum terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

(ren)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pertemuan Gubernur Maluku Utara nonaktif,

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024