KPK Minta Ruko Nazaruddin Dikosongkan agar Disita Negara

Jaksa KPK sita ruko milik terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyambangi sebuah rumah toko yang berada di kawasan Wijaya Grand Center, Jakarta Selatan.

Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Dibangun Pakai Uang Judi Online

Kedatangan jaksa KPK itu untuk memberi peringatan pada para penghuni, agar segera mengosongkan ruko tersebut. Sebab, mereka hendak mengeksekusi putusan pengadilan terkait kasus pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Iya dilakukan hari ini (eksekusinya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Senin, 28 November 2016.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Selasa pekan lalu, Jaksa KPK sudah diperintahakan pengadilan untuk segera mengeksekusi sejumlah aset Nazaruddin. Di persidangan, hakim menyatakan Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, selama dia menjabat anggota DPR. 

Selain TPPU, pria yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu juga dihukum terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

(ren)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

Cheryl Darmadi, anak dari Surya Darmadi alias Apeng, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan perkara pokok tindak pidana korupsi terkait keg

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025