KPK Minta Ruko Nazaruddin Dikosongkan agar Disita Negara
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyambangi sebuah rumah toko yang berada di kawasan Wijaya Grand Center, Jakarta Selatan.
Kedatangan jaksa KPK itu untuk memberi peringatan pada para penghuni, agar segera mengosongkan ruko tersebut. Sebab, mereka hendak mengeksekusi putusan pengadilan terkait kasus pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Iya dilakukan hari ini (eksekusinya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Senin, 28 November 2016.
Selasa pekan lalu, Jaksa KPK sudah diperintahakan pengadilan untuk segera mengeksekusi sejumlah aset Nazaruddin. Di persidangan, hakim menyatakan Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, selama dia menjabat anggota DPR.Â
Selain TPPU, pria yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu juga dihukum terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
(ren)