Pasangan Remaja Aceh Dicambuk Seratus Kali gara-gara Berzina

Sepasang remaja laki-laki dan perempuan yang terbukti berzina dihukum cambuk di sebuah masjid di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Senin, 28 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar

VIVA.co.id - Sepasang remaja laki-laki dan perempuan di Banda Aceh dicambuk sebanyak seratus kali setelah diputuskan terbukti berzina di Pengadilan Negeri setempat.

Usai Ditolak di Aceh Selatan, Kondisi Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Banda Aceh

Pasangan itu mengaku dan bersumpah di depan hakim telah bersetubuh di sebuah rumah indekos di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Ratusan warga ikut menyaksikan eksekusi cambuk yang digelar di Masjid Ar-Rahman kompleks Perumahan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin, 28 November 2016.

Suami Berlayar, Ibu Muda Tidur dengan Oknum Habib

Kedua remaja yang dicambuk itu, antara lain, ZF (19 tahun) dan RF (19 tahun), mereka warga Aceh Besar. Pasangan itu ditangkap warga saat sedang mesum di sebuah rumah indekos di kawasan Beurawe dua bulan lalu.

Proses cambuk sebanyak seratus kali itu melibatkan dua algojo. Satu algojo mencambuk dengan kelipatan 20 kali. Tim kesehatan berkali-kali menawarkan kedua terdakwa air minum.

Hakim di Banda Aceh Mogok Kerja, Tak Semua Sidang Ditunda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sekaligus Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut menuntut pasangan remaja itu dengan pasal ikhtilat (bermesraan).

“Keduanya bersumpah dan mengaku bersumpah di depan hakim. Itulah alasannya hakim memutuskan hukuman cambuk seratus kali," kata Yusnardi.

Dalam hukum jinayat, hakim dapat memutuskan seseorang berzina jika ada empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan mereka. Selain itu, pengakuan terpidana dan sumpah juga menjadi landasan hukuman dan itu lebih kuat dibandingkan saksi.

Selain dua remaja itu, dua pasangan lain juga dieksekusi di masjid yang sama. Mereka ditangkap petugas sedang berkhalwat (berduaan di tempat sepi) dan satu lagi pasangan ikhtilat. Satu terpidana ikhtilat batal dicambuk karena sedang hamil dua bulan.

AS (32 tahun), warga Aceh Besar; dan SW (34 tahun), warga Sigli, ditangkap petugas polisi syariat di kawasan Peunayong Banda Aceh. Mereka divonis delapan kali cambuk.

Pasangan ikhtilat, yaitu Muh (18 tahun), warga Aceh Utara, dan pasangannya yang sedang hamil dua bulan. Mereka ditangkap warga di kawasan Kompleks Cinta Kasih Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Mereka divonis 25 kali sabetan rotan.

Warga yang berolahraga di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh terjaring razia karena berpakaian ketat. VIVA/Dani Randi

50 Orang Kena Razia Gegara Olahraga dengan Pakaian Ketat dan Celana Pendek di Aceh

50 orang warga yang sedang berolahraga di depan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh terjaring razia busana yang digelar oleh Satpol PP dan Polisi Syariat

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024