Pasangan Remaja Aceh Dicambuk Seratus Kali gara-gara Berzina

Sepasang remaja laki-laki dan perempuan yang terbukti berzina dihukum cambuk di sebuah masjid di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Senin, 28 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar

VIVA.co.id - Sepasang remaja laki-laki dan perempuan di Banda Aceh dicambuk sebanyak seratus kali setelah diputuskan terbukti berzina di Pengadilan Negeri setempat.

Hakim di Banda Aceh Mogok Kerja, Tak Semua Sidang Ditunda

Pasangan itu mengaku dan bersumpah di depan hakim telah bersetubuh di sebuah rumah indekos di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Ratusan warga ikut menyaksikan eksekusi cambuk yang digelar di Masjid Ar-Rahman kompleks Perumahan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin, 28 November 2016.

Usai Ledakan di Rumah Cagub Aceh Bustami, Polisi Amankan Sejumlah Bukti Ini

Kedua remaja yang dicambuk itu, antara lain, ZF (19 tahun) dan RF (19 tahun), mereka warga Aceh Besar. Pasangan itu ditangkap warga saat sedang mesum di sebuah rumah indekos di kawasan Beurawe dua bulan lalu.

Proses cambuk sebanyak seratus kali itu melibatkan dua algojo. Satu algojo mencambuk dengan kelipatan 20 kali. Tim kesehatan berkali-kali menawarkan kedua terdakwa air minum.

Nasihat Buya Yahya tentang Menghadapi Perselingkuhan dan Zina dalam Rumah Tangga

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sekaligus Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut menuntut pasangan remaja itu dengan pasal ikhtilat (bermesraan).

“Keduanya bersumpah dan mengaku bersumpah di depan hakim. Itulah alasannya hakim memutuskan hukuman cambuk seratus kali," kata Yusnardi.

Dalam hukum jinayat, hakim dapat memutuskan seseorang berzina jika ada empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan mereka. Selain itu, pengakuan terpidana dan sumpah juga menjadi landasan hukuman dan itu lebih kuat dibandingkan saksi.

Selain dua remaja itu, dua pasangan lain juga dieksekusi di masjid yang sama. Mereka ditangkap petugas sedang berkhalwat (berduaan di tempat sepi) dan satu lagi pasangan ikhtilat. Satu terpidana ikhtilat batal dicambuk karena sedang hamil dua bulan.

AS (32 tahun), warga Aceh Besar; dan SW (34 tahun), warga Sigli, ditangkap petugas polisi syariat di kawasan Peunayong Banda Aceh. Mereka divonis delapan kali cambuk.

Pasangan ikhtilat, yaitu Muh (18 tahun), warga Aceh Utara, dan pasangannya yang sedang hamil dua bulan. Mereka ditangkap warga di kawasan Kompleks Cinta Kasih Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Mereka divonis 25 kali sabetan rotan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya