Aksi 2 Desember Juga Sediakan Tempat Bagi Non Muslim

Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dan Polri sepakat untuk membentuk tim terpadu, untuk mengatur masalah teknis pelaksanaan aksi ujuk rasa Bela Islam III guna mengawal kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di lapangan Monas pada Jumat, 2 Desember 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Yang mencakup penetapan kiblat, panggung, mimbar dan shaf salat, agar tertib. Menjaga dan membuka pintu-pintu darurat. menyediakan posko medis dan logistik, tempat wudhu dan toilet," kata Imam Besar FPI Rizieq Sihab di Kantor MUI Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Selain itu, GNPF MUI akan menempatkan satgas GNPF dari ormas Islam yang terlibat dalam aksi untuk melakukan penjagaan di sejumlah titik guna mengarahkan peserta aksi agar menuju lapangan Monas tempat pelaksanaan aksi super damai.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Di perempatan sepanjang Sudirman dan Thamrin, untuk menyambut kedatangan peserta aksi, menuntun ke lokasi tempat salat Jumat, ada di Semanggi, Benhil, HI, Kebon Sirih, Patung Kuda, semua akan ditempatkan satgas," katanya.

Selain itu, juga sudah disepakati mengatur shaf salat di luar Monas bila lapangan Monas sudah tidak menampung lagi peserta aksi. "Maka akan diatur shaf salat di luar Monas," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Ditambahkan Rizieq, tim terpadu dalam aksi super damai ini juga akan mengatur bagi peserta aksi dari luar agama Islam. "Karena demo 411 juga banyak yang ikut, karena lintas mauhaf, budaya dan agama. Karena ini aksi ibadah. Kami punya tujuan sama, tegakan hukum dan keadilan, tidak boleh ada agama apa pun yang dinistakan. Nanti akan ada rapat sendiri dan tidak akan disampaikan di sini," katanya.

(ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022