Ketua MUI KH Ma'ruf Amin Jadi Khatib Salat Jumat 2 Desember

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH, Ma’ruf Amin.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Polri memutuskan sejumlah kesepakatan agar aksi Bela Islam III yang menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  berjalan damai. Tidak hanya bagi keamanan negara, tapi juga keselamatan jiwa peserta aksi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Menyepakati beberapa kesepakatan. Kami sampaikan penghargaan kepada MUI yang menjadi jembatan. Kapolri dan secara khusus jajaran Polri, yang membuka pintu komunikasi, untuk kesatuan NKRI," kata Imam Besar FPI, Rizieq Sihab di Kantor MUI, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Selain itu, GNPF MUI dan Polri telah sepakat, bahwa dalam aksi Bela Islam III akan digelar zikir dan doa bersama untuk keselamatan bangsa di lapangan Monas pada 2 Desember 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

“Di lapangan Monas dari jam 08.00 wib hingga salat Jumat. Kami sepakat akan gelar sajadah, akan berzikir dan berdoa. Kepada umaro akan sampaikan pesan kepada umat. Insya Allah salat Jumat, kotib guru kita, pimpinan kita, Ketua MUI Ma'ruf Amin," kata Rizieq.

Berkenaan dengan kesepakatan kedua ini, GNPF MUI mengajak jajaran Polri dan TNI untuk ikut berzikir dan berdoa bersama. Tidak hanya sekedar menjaga keamanan, tapi ikut serta. "Tadi sudah disampaikan Kapolri, Insya Allah petugas keamanan juga akan ikut bergabung dalam acara tersebut," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

GNPF MUI sebelumnya juga menyampaikan terimakasih kepada Polri karena selama ini telah memproses kasus Ahok dengan proses yang cukup cepat, profesional. Sehingga pada Jumat pekan lalu pelimpahan berkas tahap pertama telah dilakukan.

"GNPF MUI sudah ke Kejaksaan Agung dan diterima Jampidum dan seluruh direktur. Kami juga sudah sampaikan harapan kami, agar berkas secara cepat dapat P21 agar tidak bolak-balik, agar segera dilimpahkan ke pengadilan, karena kasus ini telah menimbulkan kegaduhan nasional, internasional dan jangan diulur waktu lagi," katanya.

GNPF MUI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penahanan terhadap Ahok. Dan secara tegas, pimpinan GNPF MUI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, “Bahwa fatwa MUI harus ditegakkan, penista agama tidak boleh ada. Penistaan agama apapun. Apalagi terhadap agama Islam selaku agama mayoritas penduduk NKRI,” katanya.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022