Rizieq Shihab Ngotot Minta Ahok Ditahan

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Rizieq Shihab, bertemu Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, di kantor MUI di Jakarta pada Senin, 28 November 2016. Hadir juga Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizieq mengumumkan beberapa hasil kesepakatannya dengan Tito Karnavian dan Ma'ruf Amin tentang rencana demonstrasi besar-besaran bertajuk Aksi Bela Islam III di Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016. Unjuk rasa itu tetap digelar namun lokasinya diubah, tidak di Bundaran HI tetapi dipindahkan ke Lapangan Monas (Monumen Nasional).

Rizieq menyebut, unjuk rasa itu berbentuk aksi gelar sajadah dan doa bersama sekaligus salat Jumat berjamaah di Lapangan Monas. Dia menjamin unjuk rasa itu berlangsung damai dan tertib serta tanpa kericuhan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Tuntutannya, kata pemimpin Front Pembela Islam itu sama, yakni mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan mengadili Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, atas kasus penistaan agama.

"... aksi ibadah gelar sajadah (pada Jumat, 2 Desember 2016), tanpa mengubah aksi sebelumnya, yaitu tegakkan hukum dan keadilan, dan (tersangka) penista agama (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) ditahan," ujar Rizieq yang duduk di samping Tito Karnavian dan Ma'ruf Amin.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Rizieq mengapresiasi Polri yang cukup cepat memproses hukum Ahok sehingga ditetapkan tersangka. Namun hal itu belum cukup karena Ahok belum ditahan. Dia juga menuntut agar berkas pemeriksaan Ahok segera dilengkapi atau P21 sehingga kasus itu dapat secepatnya diadili.

"Kami minta secepatnya P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan karena ini sudah menjadi perhatian
nasional, dan bahkan internasional," katanya.

Kasus Ahok, dia mengingatkan, menjadi pelajaran bagi semua warga Indonesia bahwa agama apapun tak boleh dinistakan. "Agama apapun tidak boleh dinistakan. Agama apapun, Islam, Kristen, Konghucu, Katolik, Hindu, Buddha, dan lain-lain, tidak boleh dinistakan. Apalagi Islam, agama mayoritas di negeri ini."

(mus)

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024