Tim Pengacara Munir Pertanyakan Komitmen Jokowi
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Tim Pengacara kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Asfinawati, menilai Presiden Joko Widodo hanya memberikan pencitraan terkait komitmen menyelesaikan kasus Munir. Dalam kenyataan, tidak ada tindakan konkrit pemerintah untuk menuntaskan kasus ini.
Menurut Asfin, pencitraan ini terlihat dari sikap pemerintah yang justru mengajukan banding terhadap putusan Komisi Informasi yang memutus dokumen laporan Tim Pencari Fakta perkara Munir harus diungkap kepada publik.
Sikap Jokowi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Asfin, adalah langkah inkonstitusional.
"Jadi tindakan banding ini menurut saya adalah tindakan melanggar konstitusi, karena barangnya sudah ada. SBY sudah memberikan (dokumen). Jadi tidak beralasan sama sekali banding ini," kata Asfin di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 27 November 2016.
Asfin juga mempertanyakan alasan Presiden Jokowi yang kukuh, tak mau membuka hasil TPF itu kepada publik. Hal ini membuatnya curiga, ada orang-orang dekat Jokowi yang akan dirugikan bila dokumen hasil investigasi TPF itu dibuka.
"Kalau pun nama-nama itu terkait dengan orang-orang dekat Presiden Jokowi, maka demi hukum seharusnya presiden tidak memberikan keistimewaan kepada para pelanggar hukum dan HAM, serta bisa membersihkan orang-orang itu dari pemerintahannya," ungkap Asfin.