Kapolri: Salat Jumat di Jalan Langgar HAM

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak melarang umat Islam yang bergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa pada 2 Desember mendatang. Namun demikian, Tito tetap memberikan syarat.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Sepanjang unjuk rasa itu dilakukan sesuai aturan hukum yang ada, pasti kami akomodir," kata Tito di Kantor PBNU, Minggu 27 November 2016.

Tito dan jajaran polri sudah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan tokoh ulama, kiai dan habaib untuk membahas aksi 2 Desember itu. Dalam pertemuan tersebut, Tito berharap masyarakat yang ingin demonstrasi tetap mengikuti koridor hukum dan tidak salat jumat di jalan protokol.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Yang kami tidak ingin unjuk rasa di jalan umum, kenapa? Kalau itu terjadi akan mengganggu hak asasi orang lain yang merupakan pemakai jalan," ujarnya.

Menurut Tito, larangan itu sudah diatur oleh dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal tersebut masih berkaitan dengan pasal 15 disebutkan jika Pasal 6 dilanggar, maka boleh dibubarkan oleh kepolisian.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Kalau mereka jumlahnya sudah ribuan orang, pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Oleh karena itu, lebih baik daripada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ," tegasnya.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengungkapkan institusinya saat ini terus melakukan komunikasi dengan para tokoh agama. Selain itu, Polri juga terus menyerukan imbauan langsung pada masyarakat agar tidak melakukan aksi salat Jumat di jalan pada 2 Desember mendatang.

"Kami sedang bangun dialog, mudah-mudahan saja dalam beberapa hari kedepan dialognya menghasilkan solusi," katanya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022