Lagi, Dua Pejabat Bea Cukai Semarang Dicokok Polisi
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan dua pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, kedua orang itu berinisial I dan E, selaku pemeriksa Bea Cukai Muda KPPBC Madya Tanjung Emas.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan alat bukti keterlibatan pihak oknum Bea Cukai lainnya," kata Agung Setya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 November 2016. (Baca: )
Agung Setya menjelaskan, dua orang yang ditangkap itu berdasarkan dari pengembangan tersangka sebelumnya yaitu JH yang merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksaan Dokumen Bea Cukai Tanjung Semarang, Jawa Tengah, yang ditangkap pada 10 November 2016.
JH melakukan dugaan adanya tindak pidana suap dan atau pemerasan dan atau gratifikasi yang dilakukan kepada para importir yang melakukan pengurusan jasa importasi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sejak periode Mei sampai November 2016.
Kata Agung Setya, modus yang dilakukan para pemeras yaitu setiap importir dimintai oleh tersangka untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp2 juta sampai Rp4 juta perdokumen atau Rp40 sampai Rp50 juta per kontainer ke beberapa rekening BCA atas nama orang lain.
Kemudian, dari rekening itu tersangka melakukan tarik tunai untuk dibagi dengan pelaku lainnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka. Selain itu, dana tersebut juga ditransfer oleh para tersangka ke berbagai pihak.
"Jumlah dana yang diduga sebagai uang suap dalam rekening atas nama WA sejak bulan Juni sampai awal November 2016 yaitu sekira Rp500 juta," ujar Agung Setya.
Adapun barang bukti yang disita dari tiga tersangka itu di antaranya, sembilan rekening Bank BCA yang digunakan untuk menampung hasil pungli berisi uang Rp3,1 miliar, 4 buah laptop, 1 buah laptop, 1 buah hardisk serta dokumen terkait dengan importasi.
Pasal yang dipersangkakan terkait dengan tindak pidana penyuapan, pemerasan dan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 dan atau pasal 12 e dan atau 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3,5,10 Undang-undang tindak pidana pencucian uang.
(mus)