Jaksa AF Simpan Uang Suap Rp1,5 Miliar di Kamar Indekos
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya bicara tentang oknum jaksanya berinisial AF yang ditangkap Tim Saber Pungli karena diduga menerima suap penanganan perkara tanah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. AF ditangkap setelah uang suap Rp1,5 miliar diterima dan disimpan di indekosnya.
"Yang perlu diluruskan, yang menangkap AF tim dari kami, Kejati Jatim sendiri," kata Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo Ali, kepada wartawan di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 25 November 2015.
Rudi menjelaskan, tim Saber Pungli Kejati Jatim menerima informasi dari informan tentang penyerahan uang dugaan suap yang diterima jaksa AF pada Rabu pagi, 23 November 2016. Informasinya, uang diterima dari seorang saksi perkara korupsi tanah di Sumenep berinisial AM di halaman parkir kantor Kejati Jatim.
Bersama intelijen Kejaksaan, tim Saber lalu menyelidiki dan mencari keberadaan AF. Dia ternyata mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.Â
Setelah sidang, kata Rudi, AF dipanggil ke ruang intelijen dan ditanya soal informasi suap itu. "Dia langsung mengakui dan menyampaikan uangnya sudah dia terima, disimpan di kosnya," ujarnya.
AF lalu digiring oleh petugas untuk mengambil uang suap di indekosnya di Ketintang, dekat kantor Kejati Jatim. "Uangnya ditaruh AF di dalam kardus, lalu dimasukkan ke dalam koper, dan ditaruh di dalam tasnya," kata Rudi.
Uang senilai Rp1,5 miliar itu diamankan petugas dan dibawa ke kantor Kejati Jatim. AF dan penyuapnya, AM, juga ditahan dan diperiksa intensif semalaman. Esoknya, mereka dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Pada Rabu, 23 November 2016, AF diketahui ditangkap karena menerima suap oleh tim Saber Pungli Kejaksaan Agung di sekitar kantor Kejati Jatim, beberapa jam setelah mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan. Ditangkap pula pemberi suap dan disita barang bukti uang Rp1,5 miliar.
Suap terjadi diduga berkaitan perkara penanganan kasus korupsi pengalihan 14 bidang tanah kas desa di Kalimook, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dua orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni oknum PNS Kantor Pertanahan Sumenep, WS, dan Kepala Desa Kalimook, MR. Jaksa AF salah satu penyidik kasus itu.