Akui Menyuap Pejabat Pajak, Rajesh Mengaku Diperas
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Tommy Singh, pengacara Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, mengakui, kliennya memberikan uang pelicin kepada Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Namun dia berdalih kliennya hanya korban, karena modusnya diminta atau diperas oleh Handang. "Ya klien kami sudah cerita banyak, kami sudah dengar banyak juga seperti itu, tentu ada indikasi-indikasi ke arah sana. Itu yang dirasakan, dia korban dalam hal ini, bukan pelaku suap," kata Tommy di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 25 November 2016.
Masih berdasarkan cerita Rajesh, Tommy menuturkan, bukan hanya Handang yang terlibat. Karenanya, pihaknya akan kooperatif dengan KPK dan membongkar oknum-oknum Ditjen Pajak lainnya. "Yang jelas bukan satu orang. Kami akan buka," kata Tommy.
Handang Soekarno yang menjabat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu ditangkap KPK, setelah menerima suap dari Presdir E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair Senin, 21 November 2016. Suap ditujukan untuk menghilangkan tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Rajesh dan Handang sebelumnya membuat kesepakatan, agar tagihan PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp78 miliar itu hilang. Sebagai imbalannya, Handang dijanjikan uang Rp6 miliar. KPK mengamankan barang bukti uang US$145.800, atau sekitar Rp1,9 miliar, yang diketahui sebagai pemberian tahap pertama.
Atas perbuatannya, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(mus)