Nenek 70 Tahun Aborsi Janin dengan Batang Daun Sirih
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana aborsi yang dilakukan pasangan bukan suami-istri, bernisial MH (44 tahun) dan SR (44 tahun), warga Cilacap, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap dukun aborsi bernisial NR (70 tahun), warga Ciamis, Jawa Barat.
MH dan SR adalah warga Desa Rejamulya, Kedungraja, Kabupaten Cilacap. Aborsi itu mereka lakukan pada Juli 2016 yang berawal dari hubungan gelap sejak 2014.
"Ketiganya sudah kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat ke Mabes Polri. Lalu kita tindak lanjuti dan prosesnya sudah mau ke pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Gagas Nugraha, saat gelar pekara di Semarang pada Jumat, 25 November 2016.
Tindakan aborsi kakek dan nenek itu, kata Gagas, dilakukan secara tradisional di rumah NR di perbatasan Cilacap-Ciamis. Namun perbuatan mereka akhirnya dicurigai para tetangga dengan hilangnya janin di perut MH.
"Pasangan kakek nenek ini tetangga. Jadi masyarakat yang curiga lalu mencari tahu dan lapor kepada polisi," ujar Gagas.
Berdasarkan penyelidikan, saat proses aborsi tradisional itu terjadi pendarahan hingga janin MH meninggal dunia. Janin lalu dikuburkan di lahan kosong di belakang rumah NR.
"Operasi oleh tersangka NR dilakukan menggunakan ranting sirih yang dimasukkan ke kemaluan. Setelah kita bongkar, janin ternyata sudah sebulan dikubur," ujarnya.
NR mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu sampai Rp900 ribu untuk melakukan pijat aborsi itu. Polisi menduga praktik aborsi itu telah dilakukan berulangkali berdasarkan laporan masyarakat.
"Kemungkinannya masih ada korban lain. Kita koordinasi dengan Polda Jabar. Kesulitan kita enggak bisa interogasi NR karena dia pakai bahasa daerah (bahasa Sunda)," katanya.
Ketiga tersangka ditahan, MH serta SR di Polda Jateng dan NR di Polda Jabar. Polisi juga menyita barang bukti masing-masing rekam medis kandungan, surat penyataan, satu unit sepeda motor serta satu batang daun sirih untuk alat penggugur kandungan.
Mereka dijerat tindak pidana aborsi sesuai Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, atau Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 348 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.