Menyuap Pegawai Pajak, PT EKP Terancam Pidana Korporasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, perusahaan tersebut berpotensi ikut dijerat pidana.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka.
Secara korporasi, PT EK Prima dapat dijerat pidana, karena uang sebesar Rp1,9 miliar yang diberikan Rajesh kepada Handang berasal dari kas perusahaan. Terlebih, uang itu dipergunakan Rajesh untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Salah satunya Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima tahun 2014-2015 sebesar Rp78 miliar.
"Bisa, bisa (dijerat PT E.K Prima menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat, 25 November 2016.
Meski begitu, Agus menyatakan, pihaknya masih harus mendalami sejauh mana keterlibatan PT E.K Prima sebagai korporasi dalam kasus ini. KPK juga tengah menunggu Peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk meligitimasi pertanggungjawaban pidana korporasi.
"Perma-nya mudah-mudahan sebentar lagi selesai. Jadi ini kan juga masih proses, kemudian kami juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi (atau tidak)," kata Agus.
Agus memastikan, penyidik KPKÂ akan menelusuri setiap informasi yang muncul seiring penyidikan. Termasuk akan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai punya keterkaitan dalam kasus ini. "Kalau kami biasanya melakukan penindakan suspectnya berhubungan dengan siapa saja sih," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menambahkan, berdasarkan pemeriksaan KPK bahwa uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan Rajesh menyuap Handang berasal dari kas perusahaan. Apalagi, suap itu bertujuan untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi PT E.K Prima.
"Kalau uang itu dia mengurus pajak dari perusahaannya ya pasti (uang) perusahaannya. Tidak mungkin (uang pribadi). Itu kan pajak perusahaan bukan pajak perorangan," katanya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
Pasal 20 ayat (2) menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(mus)