Di Hadapan Hakim, Rohadi Menyesal dan Minta Dihukum
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rohadi mengaku menyesal atas perbuatannya. Melalui nota pembelaan atau pledoinya, Rohadi justru meminta Majelis Hakim untuk menghukumnya.
Rohadi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima suap dari pengacara untuk pengurusan perkara yang melibatkan Saipul Jamil di PN Jakut. Jaksa lantas menuntut hakim menjatuhi Rohadi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Saya mohon dihukum yang Mulia, saya merasa bersalah, saya tidak mau dibebaskan," kata Rohadi saat membaca nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis, 24 November 2016.
Meski menyesali perbuatannya, Rohadi juga meminta hakim memutus dengan adil serta mempertimbangkan kondisinya saat ini. Menurut Rohadi, ia merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
"Sekali lagi saya menyesal dan sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," kata Rohadi.
Dalam tuntutan, jaksa menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp50 juta kepada Berthanatalia selaku pengacara Saipul Jamil untuk mengurus penunjukan majelis hakim.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi diduga menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.